Selasa, 25 Juni 2013

Peliharaan Negara yang Ditelantarkan


Peliharaan Negara yang Ditelantarkan
Menurut pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi pasal tersebut saat ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Mereka saat ini menjadi salah satu peiharaan negara yang ditelantarkan. Ya, memang kita ketahui bahwa sebenarnya banyak sekali bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada fakir miskin. Tetapi kenyataannya dilapangan bantuan-bantuan tersebut tidak sampai kepada pihak yang semestinya mendapatkan bantuan. Para penguasa-penguasa negara ini lah yang malah menikmati bantuan tersebut. Jadi, pasal 34 ayat (1) ini sudah seperti berubah makna dari yang seharusnya fakir miskin yang dipelihara oleh negara menjadi para penguasa yang dipelihara negara.

Apa yang dimaksud dengan kemiskinan? Siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang miskin? Dan kenapa kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Menurut BPS kriteria orang miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp 211.726 atau sekitar Rp 7000 per hari.

Lalu kenapa kemiskinan di Indonesia tidak bisa musnah?
Kemiskinan di Indonesia mungkin memang tidak bisa musnah, tetapi bukan berarti tidak bisa diminimalkan. Karna, seperti pepatah mengatakan “Sikap orang tua itu bisa dilihat dari perilaku anaknya sendiri”. Jadi, kalau rakyat Indonesia saat ini masih banyak yang miskin dan sebagainya itu adalah cerminan dari pemerintahan negara kita sendiri yang tidak bekerja secara optimal. Seandainya pemerintahan kita di tahun yang akan mendatang lebih baik, jujur, dan adil. Saya yakin angka kemiskinan di Indonesia lambat laun semakin hari akan semakin berkurang.

Bagaimana angka kemiskinan di Indonesia saat ini?
Sampai dengan tahun 2011, tingkat kemiskinan nasional telah dapat diturunkan menjadi 12,49 persen dari 13,33 persen pada tahun 2010 (Gambar 1.1). Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di samping diperoleh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan melalui 3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan. Tiga klaster tersebut yaitu:
a.    Peningkatan akses pada pelayanan dasar
b.    Pemberdayaan Masyarakat
c.    Terlaksananya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM dan koperasi
 Walaupun secara statistik tahun 2012 terjadi penurunan kemiskinan menjadi 28,59 juta orang atau 11,6 persen, secara kualitas kemiskinan justru mengalami involusi dan cenderung semakin kronis. Karena hal tersebut menunjukkan semakin meningkatnya indeks keparahan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang mingkat hampir dua kali lipat selama tahun 2012.

0 komentar:

Posting Komentar