Jumat, 22 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA

WAJAH HUKUM DI INDONESIA
1.      Pengertian Hukum
Hingga saat ini, pengertian hukum secara umum belum dapat disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum hukum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum pakar hukum mengemukakan definisi yang berbeda-beda. Belum terwujudnya kata sepakat dalam mendefinisikan hukum disebabkan beberapa hal, yaitu:
·         Ada yang berpendapat bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat pengertian yang konkret
·         Ada juga yang mengatakan bahwa hukum itu sangat luas, sehingga untuk memberi batasannya.
Berdasarkan beberapa alasan tadi itulah yang membuat hingga saat ini hukum sulit ditemukan kesepahaman yang diakui oleh seluruh pakar dan ahli hukum.
Akan tetapi walaupun para pakar hukum belum menemukan dan menyepakati pengertian secara umum. Kita tetap dapat menarik kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan oleh pakar hukum, maka terdapatlah beberapa unsur yang terkandung dalam definisi hukum secara umum, yaitu:
HUKUM merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan peraturan yang memiliki sanksi.
2.      Kasus Hukum di Indonesia
Belakangan ini, dunia hukum Indonesia seakan semakin bergejolak. Kasus hukum di Indonesia saat ini menjadi pembicaraan diseluruh pelosok negeri. Ada banyak kasus, mulai dari penculikan, kekerasan pada anak, pembunuhan mutilasi, narkoba, sampai kasus hukum pejabat yang korupsi karena hartanya yang berlebihan.
Kasus hukum di Indonesia setiap harinya seperti arisan, dari kasus satu yang belum tuntas sudah ditambah lagi kasus lainnya.
Dengan terus menumpuknya kasus-kasus hukum ini, apakah para penegak hukum dapat mengatasi dengan sebaik-baiknya?
Ada beberapa penyelesaian kasus hukum di Indonesia yang menyita perhatian masyarakat banyak, seperti kasus seseorang yang mencuri sandal jepit seorang briptu, dan mendapat hukuman yang bisa dibilang tidak setimpal. Sedangkan pada kasus para koruptor dapat tetap bebas walaupun sudah mencuri kekayaan Negara.
Masih sangat segar di ingatan kita kasus hukum Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa yang tersandung kasus tabrakan hingga menewaskan 2 orang awal tahun 2013 ini. Rasyid seolah-olah mendapat perlindungan hukum dengan ditundanya penyidikan dengan alasan mengalami trauma.
Sedangkan kasus supir angkutan umum yang dinyatakan bersalah karena meninggalnya penumpang angkot yang melompat dari angkutan ketika sedang melaju. Supir angkutan umum itu dinyatakan lalai karena tidak menutup pintu angkutan yang dibawanya. Dan yang kita tahu, biasanya angkutan umum mikrolet memang pintu belakangnya tidak tertutup. Supir angkutan itu sempat ditahan selama 10 hari karena kesalahan yang tidak dia perbuat.
Dari 2 contoh kasus tadi sudah jelas terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Yang kaya dapat berkuasa, sedangkan rakyat biasa hanya bisa menerima yang telah ditetapkan.
3.      Kondisi Hukum Indonesia Saat Ini
Saat ini kondisi hukum di Indonesia sangat sulit untuk digambarkan. Terlau miris mendengarkan keluhan-keluhan serta kekecewaan mayarakat oleh hukum. Masyarakat amat sangat marah karena hukum yang tidak adil, masyarakat kesal oleh mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai semua tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani mereka sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan hukum yang seperti sekarang ini, pasti hampir semua masyarakat Indonesia mengatakan “tidak”. Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD 1945?
Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.
4.      Ketidakpercayaan Masyarakat Pada Hukum
Semakin berkembangnya teknologi membuat masyarakat diseluruh pelosok negeri baik di kota maupun di desa mengetahui kasus hukum apa yang sedang terjadi di Indonesia sekarang. Masyarakat dapat mengetahui perkembangan hukum melalui banyak media, muali dari televisi, radio, surat kabar dan internet.
Seperti yang sedang hangat belakangan ini, kasus Raffi Ahmad yang ditangkap BNN karena bergelut dibidang narkoba. Sejak awal ditangkapnya Raffi media massa selalu memberikan kabar terkini hingga keputusan pra peradilan beberapa waktu lalu. Hampir seluruh tahap penyidikan diekspos ke media. Terjadi suatu kecurigaan dalam masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ketika hakim meminta Raffi dihadirkan dalam sidang namun perintah itu dienyahkan saja oleh BNN? Mengapa sidang pra pengadilan terakhir seolah-olah ditutupi? Mengapa hanya Raffi saja yang sampai saat ini masih belumn dapat menghirup udara bebas? Apa yang terjadi dibalik ini? Dan masih banya lagi pertanyaan-pertanyaan yang terlintas dalam fikiran masyarakat.
Masyarakat menganggap hukum di Negara ini seakan-akan dapat dipermainkan. Ada suatu permainan yang menjadikan hukum sebagai latarnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi tipis.
Beranjak dari kasus Raffi Ahmad, coba kita uraikan mengapa masyarakat tidak percaya terhadap penegak hukum? Masyarakat beranggapan bahwa hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang bicara dan dapat meringankan beban mereka.
Sebagai contoh, ketika dijalan kita ditilang oleh polisi karena melanggar lalu lintas, biasanya beberapa polisi (walaupun banyak polisi tidak seperti ini) yang dengan sengaja meminta uang untuk keperluan pribadinya sebagai pengganti kebebasan dari masalah tilang supaya kasus ini tidak diperpanjang. Masyarakat cerdas seharusnya dapat berfikir, dengan uang yang hanya beberapa puluh ribu saja, para polisi dapat melepaskan kita dari kasus hukum, bagaimana jika disuap dengan uang ratusan bahkan milyaran rupiah? Pasti tanpa banyak berfikir akan menutupi segala kesalahan yang terjadi.
Dengan uang fakta-fakta dapat dengan mudah di putar balikkan. Dari contoh tadi sudah jelas bahwa terjadi penyelewengan-penyelewengan hukum di Indonesia. Apakah masyarakat akan tetap percaya terhadap hukum atau justru rasa percaya masyarakat akan pudar?
Selama kita mau berusaha berbuat jujur, itu sudah cukup membantu dalam memperbaiki maslah hukum di Indonesia. Supaya kita menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dan amanah dalam menjalankan berbagai tugas yang dipercayakan terhadap kita.

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

              Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
          Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.
          Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
          Akan tetapi apakah negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?
          Menurut saya perekonomian di Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.
          Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada tempatnya.
          Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya saja banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesi yang menyangkut “penyuapan” seorang jaksa oleh para “tikus pemakan uang” agar meringankan vonisnya.
          Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.
          Andai hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.
          Selain dengan cara diatas, pembenahan hukum ekonomi di Indonesia juga harus diawali dari diri kita sendiri. Hal ini di karenakan untuk menjadi negara dengan ekonomi yang kuat kita harus mengawalinya dari diri kita sendiri karena tanpa kesadaran dari diri sendiri hukum tak akan pernah berjalan dengan seutuhnya.
          Menurut saya untuk membangunkan gairah perekonomian di Indonesia bisa kita awali dengan cara mulai dari berpikir maju, ciptakan usaha atau bisnis yang hasilnya bisa sedikitnya memperbaiki perekonomian Indonesia. Dengan banyaknya pengusaha yang sukses mendirikan perusahaan, otomatis disamping mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan juga menambah penghasilan negara juga. Intinya kita mulai dari diri kita pribadi, memutar otak kita untuk mencari cara agar ekonomi indonesia dapat membaik. Karena hal ini juga lah yang memperngaruhi keadaan ekonomi negara.
          Selain itu dengan bekerja lebih giat dan berani menciptakan lapangan pekerjaan bukan mencari pekerjaan saja juga dapat membantu pembangunan perekonomian di Indonesia. Memperbaiki kinerja yang selama ini dirasakan masih menganut paham “mumpung”. Berani untuk mengatakan tidak, tidak untuk hal-hal yang berbau pemborosan.
          Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya.
          Biasanya agar dapat memoralkan insane-insan yang akan menjalankan hukum tersebut, pemerintah menekankan pada pendidikan-pendidikan yang disisipkan dalam salah satu mata kuliah yang diperuntukan mahasiswa/i di berbagai universitas-universitas.
          Menurut saya hal tersebut tidak tepat bila pendidikan kemoralan dan keagamaan lebih ditekankan di perguruan tinggi saja. Akan tetapi sejak dini harus lebih ditekankan lagi.