Sejarah Pasar
Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama
dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic
Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya
indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan
langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah
dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang
digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan
institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah
tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan
DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman
antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis
syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah
ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada
tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal
Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan
oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan
fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan
industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya
ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan
Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut
yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek
Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31
Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti
dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK
pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan
disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan
sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara
atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya
Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Minggu, 20 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar