TUJUAN & FUNGSI
KOPERASI
BADAN USAHA KOPERASI
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
Ø Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ø Cirri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa.
Ø Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tekhnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan
Bisnis
Ø Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasi
norma
3. Sasaran
yang lebih nyata
Ø Tujuan
perusahaan :
Ø Maximize
profit, maximize the valueof the firm, minimize cost
Koperasi
Ø Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Ø Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25. 1992)
Ø Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi teori bisnis pada success koperasi
ü Maximization
of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang sahaam (stake holders)
ü Maximizationof
management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
ü Satisfying
behavior (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keas dari
pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Kontribusi teori laba pada success koperasi
§ Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin
tinggi manfaat yang diterima.
§ Innovation
theory of profit perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
§ Managerial
efficiency theory of profit, organisasi yang dikelola dengan efisien akan
meraih laba diatas rata-rata laba normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang
Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
§ Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya,yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§ Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§ Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada sesuatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal
pinjaman bersumber dari :
§ Anggota
, yaitu pinjaman dari anggoota ataupun calon anggota koperasi yang
bersangkutan.
§ Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjainjian kerja sama antara koperasi.
§ Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan kenbaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dan ayang diperoleh dari penebitan
obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
§ Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah sebagain pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1. Tidak
lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak
mempunyai potensi ekonomi.
2. Harus
memiliki pendapatan (income) yang pasti.
Alternatif
pemenuhan modal
§ Prinsip
alokasi permodalan
§ Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
§ Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§ Melakukan
pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan
§ Akses
permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
§ Status
dan motif anggota koperasi
§ Bidang
usaha (bisnis)
§ Permodalan
koperasi
§ Manajemen
koperasi
§ Organisasi
koperasi
§ Sistem
pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatan
kesejahteraan anggota
Ä Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas :
dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Konsepsi Keanggotaan Koperasi
ANGGOTA
|
E
C O N O M I C N E E D S |
RAPAT ANGGOTA
|
OWNERS
|
USER
|
Perusahaan
Koperasi |
MARKET
|
MODEL SKEMATIS MODAL KOPERASI
M
O D A L |
MODAL
SENDIRI
- Simpanan pokok - Simpanan wajib - Dana cadangan - Donasi |
Modal
Pinjaman /Luar
- Anggota - Koperasi - Bank - Lembaga Keuangan Non Bank - Obligasi -Sumber lain |
Modal
Kerja |
INVESTASI |
SHU
|
0 komentar:
Posting Komentar