Senin, 12 November 2012

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
BADAN USAHA KOPERASI
Ø  Koperasi  adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ø  Cirri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Ø  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tekhnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Bisnis
Ø  Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi norma
3.      Sasaran yang lebih nyata

Ø  Tujuan perusahaan :
Ø  Maximize profit, maximize the valueof the firm, minimize cost

Koperasi
Ø  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Ø  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25. 1992)
Ø  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi teori bisnis pada success koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang sahaam (stake holders)
ü  Maximizationof management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
ü  Satisfying behavior (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keas dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi teori laba pada success koperasi
§  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
§  Innovation theory of profit perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
§  Managerial efficiency theory of profit, organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.
PERMODALAN KOPERASI
            Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya,yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada sesuatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
§  Anggota , yaitu pinjaman dari anggoota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjainjian kerja sama antara koperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan kenbaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dan ayang diperoleh dari penebitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
            Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagain pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1.      Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
2.      Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.
Alternatif pemenuhan modal
§  Prinsip alokasi permodalan
§  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
§  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§  Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
§  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi
§  Sistem pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatan kesejahteraan anggota
Ä  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat






Konsepsi Keanggotaan Koperasi

ANGGOTA
E
C
O
N
O
M
I
C

N
E
E
D
S
RAPAT ANGGOTA
OWNERS

USER
Perusahaan
Koperasi
MARKET
 



















MODEL SKEMATIS MODAL KOPERASI
M
O
D
A
L
MODAL SENDIRI
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi
Modal Pinjaman /Luar
- Anggota
- Koperasi
- Bank
- Lembaga Keuangan Non Bank
- Obligasi
-Sumber lain
Modal
Kerja

INVESTASI
SHU
 

0 komentar:

Posting Komentar