Jumat, 22 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA

WAJAH HUKUM DI INDONESIA
1.      Pengertian Hukum
Hingga saat ini, pengertian hukum secara umum belum dapat disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum hukum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum pakar hukum mengemukakan definisi yang berbeda-beda. Belum terwujudnya kata sepakat dalam mendefinisikan hukum disebabkan beberapa hal, yaitu:
·         Ada yang berpendapat bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat pengertian yang konkret
·         Ada juga yang mengatakan bahwa hukum itu sangat luas, sehingga untuk memberi batasannya.
Berdasarkan beberapa alasan tadi itulah yang membuat hingga saat ini hukum sulit ditemukan kesepahaman yang diakui oleh seluruh pakar dan ahli hukum.
Akan tetapi walaupun para pakar hukum belum menemukan dan menyepakati pengertian secara umum. Kita tetap dapat menarik kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan oleh pakar hukum, maka terdapatlah beberapa unsur yang terkandung dalam definisi hukum secara umum, yaitu:
HUKUM merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan peraturan yang memiliki sanksi.
2.      Kasus Hukum di Indonesia
Belakangan ini, dunia hukum Indonesia seakan semakin bergejolak. Kasus hukum di Indonesia saat ini menjadi pembicaraan diseluruh pelosok negeri. Ada banyak kasus, mulai dari penculikan, kekerasan pada anak, pembunuhan mutilasi, narkoba, sampai kasus hukum pejabat yang korupsi karena hartanya yang berlebihan.
Kasus hukum di Indonesia setiap harinya seperti arisan, dari kasus satu yang belum tuntas sudah ditambah lagi kasus lainnya.
Dengan terus menumpuknya kasus-kasus hukum ini, apakah para penegak hukum dapat mengatasi dengan sebaik-baiknya?
Ada beberapa penyelesaian kasus hukum di Indonesia yang menyita perhatian masyarakat banyak, seperti kasus seseorang yang mencuri sandal jepit seorang briptu, dan mendapat hukuman yang bisa dibilang tidak setimpal. Sedangkan pada kasus para koruptor dapat tetap bebas walaupun sudah mencuri kekayaan Negara.
Masih sangat segar di ingatan kita kasus hukum Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa yang tersandung kasus tabrakan hingga menewaskan 2 orang awal tahun 2013 ini. Rasyid seolah-olah mendapat perlindungan hukum dengan ditundanya penyidikan dengan alasan mengalami trauma.
Sedangkan kasus supir angkutan umum yang dinyatakan bersalah karena meninggalnya penumpang angkot yang melompat dari angkutan ketika sedang melaju. Supir angkutan umum itu dinyatakan lalai karena tidak menutup pintu angkutan yang dibawanya. Dan yang kita tahu, biasanya angkutan umum mikrolet memang pintu belakangnya tidak tertutup. Supir angkutan itu sempat ditahan selama 10 hari karena kesalahan yang tidak dia perbuat.
Dari 2 contoh kasus tadi sudah jelas terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Yang kaya dapat berkuasa, sedangkan rakyat biasa hanya bisa menerima yang telah ditetapkan.
3.      Kondisi Hukum Indonesia Saat Ini
Saat ini kondisi hukum di Indonesia sangat sulit untuk digambarkan. Terlau miris mendengarkan keluhan-keluhan serta kekecewaan mayarakat oleh hukum. Masyarakat amat sangat marah karena hukum yang tidak adil, masyarakat kesal oleh mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai semua tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani mereka sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan hukum yang seperti sekarang ini, pasti hampir semua masyarakat Indonesia mengatakan “tidak”. Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD 1945?
Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.
4.      Ketidakpercayaan Masyarakat Pada Hukum
Semakin berkembangnya teknologi membuat masyarakat diseluruh pelosok negeri baik di kota maupun di desa mengetahui kasus hukum apa yang sedang terjadi di Indonesia sekarang. Masyarakat dapat mengetahui perkembangan hukum melalui banyak media, muali dari televisi, radio, surat kabar dan internet.
Seperti yang sedang hangat belakangan ini, kasus Raffi Ahmad yang ditangkap BNN karena bergelut dibidang narkoba. Sejak awal ditangkapnya Raffi media massa selalu memberikan kabar terkini hingga keputusan pra peradilan beberapa waktu lalu. Hampir seluruh tahap penyidikan diekspos ke media. Terjadi suatu kecurigaan dalam masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ketika hakim meminta Raffi dihadirkan dalam sidang namun perintah itu dienyahkan saja oleh BNN? Mengapa sidang pra pengadilan terakhir seolah-olah ditutupi? Mengapa hanya Raffi saja yang sampai saat ini masih belumn dapat menghirup udara bebas? Apa yang terjadi dibalik ini? Dan masih banya lagi pertanyaan-pertanyaan yang terlintas dalam fikiran masyarakat.
Masyarakat menganggap hukum di Negara ini seakan-akan dapat dipermainkan. Ada suatu permainan yang menjadikan hukum sebagai latarnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi tipis.
Beranjak dari kasus Raffi Ahmad, coba kita uraikan mengapa masyarakat tidak percaya terhadap penegak hukum? Masyarakat beranggapan bahwa hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang bicara dan dapat meringankan beban mereka.
Sebagai contoh, ketika dijalan kita ditilang oleh polisi karena melanggar lalu lintas, biasanya beberapa polisi (walaupun banyak polisi tidak seperti ini) yang dengan sengaja meminta uang untuk keperluan pribadinya sebagai pengganti kebebasan dari masalah tilang supaya kasus ini tidak diperpanjang. Masyarakat cerdas seharusnya dapat berfikir, dengan uang yang hanya beberapa puluh ribu saja, para polisi dapat melepaskan kita dari kasus hukum, bagaimana jika disuap dengan uang ratusan bahkan milyaran rupiah? Pasti tanpa banyak berfikir akan menutupi segala kesalahan yang terjadi.
Dengan uang fakta-fakta dapat dengan mudah di putar balikkan. Dari contoh tadi sudah jelas bahwa terjadi penyelewengan-penyelewengan hukum di Indonesia. Apakah masyarakat akan tetap percaya terhadap hukum atau justru rasa percaya masyarakat akan pudar?
Selama kita mau berusaha berbuat jujur, itu sudah cukup membantu dalam memperbaiki maslah hukum di Indonesia. Supaya kita menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dan amanah dalam menjalankan berbagai tugas yang dipercayakan terhadap kita.

0 komentar:

Posting Komentar